KESEHATAN KERJA
Kesehatan kerja merupakan terjemahan dari occupational health yang cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Kesehatan kerja adalah aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari kesehatan kerja adalah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut (Djojodibroto, 2000).
Menurut Suma' mur (2009), kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan atau ungkungan kerja serta penyakit umum. Kondisi fisik dari lingkungan kerjadi sekitar karyawan sangat perlu diperhatikan oleh pihak badan usaha, karena hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin agar karyawan dapat melaksanakan tugas tanpa mengalami gangguan.
Dani beberapa pengertian atau definisi kesehatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa keschatan kerja merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja atau tenaga kerja dari berbagai risiko yang berasal dari lingkungan kerja (baik fisik, kimia, biologi, peralatan, maupun bangunan) agar mereka senantiasa terjamin keschatan dan keselamatannya dalam bekerja schingga mempunyai produktivitas kerja yang optimum dan bebas dari gangguan keschatan dan kecacatan.
Dari pengertian kesehatan kerja tersebut terdapat beberapa aspek yang perlu dipahami, diantaranya:
- Aspek promosi dan pemeliharaan, bertujuan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik secara fisik, mental, dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan.
- Aspek pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja ditujukan terhadap kondisi kerja mereka.
- Aspek perlindungan pekerja bertujuan melindungi pekerja terhadap risiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan
- Aspek penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja bertujuan menyesuaikan kemampuan fisik dan psikologis tenaga kerja sesuai dengan pekerjaannya atau sebaliknya pekerjaan sesuai dengan kondisi tenaga kerja.
TUJUAN KESEHATAN KERJA
Keschatan kerja sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundangan ditujukan untuk meningkatkan derajat keschatan tenaga kerja scoptimum mungkin agar pekerja tetap dalam kondisi yang sehat Gasmani, rohani, dan sosial) dan produktif. Apabila kondisi tenaga berja dalam menjalankan pekerjaannya dalam keadaan sehat (jasmani, rohani, sosial) maka mercka dapat bekerja secara optimum yang merupakan bagian dari kesejahteraan tenaga kerja. Di samping itu pengusaha atau pemberi kerja tidak banyak menderita kerugian karena kehilangan jam kerja serta menurunnya produksi barang atau jasa karena tenaga kerja yang tidak masuk kerja atau absen meninggalkan pekerjaannya karena sakit.
Secara umum tujuan kesehatan kerja dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaankecelakaan kerja.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja
- Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
- Pemberantasan kelelahan keris dan meningkatkan kegairaban serta kenikmatan kerja
- Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahays pencenuran yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan fersebut.
- Perlindungan masyarakat luas dati bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahautt.
Tujuan akhir kesehatan kerja adalah menciptakan tenaga kerja jang sehatdan produktif. Tujuan ini dapat tercapsi apabila lingkuttgan kerjanya mendukung seperti suba ruangan yang nyumar peterangan cukup, bebas dari debu dan lain-lain.
Tujuan kesehatan kerja menurut ILO dan WHO
- Meningkatkan memelihara derajat beschatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani, maupun sosial untuk semua lapangan pekerjaan
- Mencegah timbulnya gangguan keychatany Sisebabkan aleh kondisi kerja (working conditin)
- Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatam (health hazards) yang timbul akibat pekerjaan.
- Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan kerje yang sesuai dengan kondisi fisik, faal tubuh, dan mental puisologi tenata kerja yang bersangkutan.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KERJA
Kondisi fisik lingkungan tempat pekerja beraktivitas sehari-hari banyak mengandung bahaya langsung maupun tidak langsung bagi keselamatan dan kesehatan kerja. Pada kondisi kerja yang aman dan sehat, pekerja dapat diharapkan bekerja normal baik fisik maupun mental, sehingga perusahaan akan lebih mudah untuk melaksanakan berbagai rencana produktivitas kerja.
Hubungan keschatan dengan produktivitas kerja adalah bila seseorang tenaga kerja vang sakit maka akan kehilangan produktivitasnya secara nyata. Sedangkan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diperlukan pelavanan kesebatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. Dengan demikian kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja agar kesehatan dan keselamatannya terjamin dan produktivitasnya meningkat.
UPAYA MENINGKATKAN KESEHATAN KERJA
Melalui penyelenggaraan Upaya upaya penyelenggaraan preventif, kesehatan kuratif, kerja keschatan bagi promotif, tenaga secara kerja dan dilaksanakan rehabilitatie. umum dilakukan melalui Upaya kegiatan kesehatan kerja dan lingkungan kerja. Kesehatan kerja menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 23 dilaksanakan:
- Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
- Meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Dalam meningkatkan keschatan kerja diperlukan pelayanan keschatan kerja. Pelayanan keschatan kerja bagi tenaga kerja dilaksanakan dengan tujuan:
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
- Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
- Meningkatkan keschatan badan kondisi mental (rohani) kemampuan fisik tenaga kerja.
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Tugas pokok pelayanan keschatan kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per.03/MEN/1982 tentang pelayanan keschatan kerja pasal2 meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala, dan pemeriksaan khusus,
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap saniter.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
- Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas PPPK.
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit akibat kerja dan penyakit umum
- Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan pelindung diri yang diperlukan, gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK)
- Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus.
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pengertian Penyakit Akibat Kerja
Penyakit akibat kerja didefinisikan sebagai semua kelainan/penyakit yang disebabkan oleh lingkungan ketja atau pekerjaan Menurut ILO dan WHO, penyakit akibat kerja merupakan aspek/unsur kesehatan yang bertalian dengan lingkungan kerja dan pekerjaan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan yang pada umumnya terdiri dari satu agens penyebab yang sudah diakui
FAKTOR PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit akibat fisik kerja dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Faktor fisik
yang dapat mengganggu kesehatan manusia atau pekerja diantaranya adalah kebisingan, getaran, sulu udara rendah. radiasi, dan faktor lingkungan hipobarik
a. Kebisingan
Kebisingan sebagai suara yang tidak dikehendaki, dan pada tingkat intensitas suara yang tinggi, pemaparannya berulang atau menahun yang dapat menyebabkan tuli syaraf dan sulit/ tidak dapat disembuhkan.
b. Getaran
Paparan getaran terhadap seluruh tubuh dapat menyebabkan perubahan-perubahan pada struktur tulang (osteoarthitis), pada sendi-sendi tulang belakang, gangguan pencernaan, Getaran dengan frekuensi 60-90 Hz dapat menyebabkan gangguan penglihatan. Getaran setempat (fool hand vibration) pada frekuensi rendah kurang dari 40 Hz dapat menyebabkan kerusakan pada tulang, persendian bahu dan siku.
c. Radiasi
Radiasi adalah cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium perantara. Contoh gelombang radio, sinyal TV, sinar radar, cahaya, sinar-X, dan sinar gama. Radiasi ada 2 macam, yaitu radiasi ionisasi dan radiasi non-ionisasi. Radiasi ionisasi adalah pancaran energi yang menghasilkan ion positif dan ion negatif. Contohnya, sinar-X, sinar gama, sinar beta, sinar alfa, neutron dan proton. Radiasi ionisas? ini dapat mengganggu kesehatan manusia yang terpapar radiasi jenis ini. Sedangkan radiasi non-ionisasi adalah pancaran energi yang tidak menghasilkan ion positif maupun ion negatif. Contohnya, gelombang radio, sinar inframerah, sinar ultraviolet, gelombang ultrasonik.
Efek biologis akibat radiasi ionisasi:
Efek ionisasi. lonisasi pada sel(lepasnyaelektron) berakibat pecahnya molekuk-molekul dari sel sehingga terjadi kerusakan sel.
Efek biokimia. Jaringan sebagian besar terdiri dari air. lonisasi akan menuebabkan air menjadi ion H+ dan OH menghambat proses biokimia sehingga menyebabkan kerusakan atau kematian sel.
Sensitive jaringan dan dampaknya.
Berbagai jaringan dalam tubuh mempunyai sensitivitas yang tidak sama terhadap radiasi. Macam jaringan dan gangguan kesehatan yang timbul akibat pemaparan radiasi yang melebihi ambang batas sebagai berikut:
- Sumsum tulang dan sistem hemopoietik, menyebabkan leukemogenesis (leukimia).
- Jaringan alat kelamin, menyebabkan sterilisasi, mutasi gen, penyakit herediter. Pada wanita hamil menyebabkan kematian fetus dan penyebab anomali.
- Jaringan alat pencernaan, menyebabkan mual, muntah, kanker usus.
- Kulit, menyebabkan dermatitis eritematosa. radiodermatitis, bulosa-eskharotika.
- Jaringan ikat, menyebabkan kanker payudara, kanker paru.
- Jaringan kelenjar, menyebabkan kanker kelenjar tiroid, limfoma maligna.
- Tulang, menyebabkan gangguan pertumbuhan. oeteoporosis.
- Otot, menyebabkan gangguan perturnbuhan otot.
- Jaringan saraf, menyebabkan mielitis, degenatasi jaringan otak, kanker otak.
d. Suhu udara rendah
Pemaparan terhadap suhu udara rendah/sangat rendah dapat menyebabkan gangguan kesehatan berupa:
- Frosbite (gangren beku) terjadi bila seseorang terpapar suhu udara atau kontak dengan benda-benda yang sangat dingin.
- Hipotermia. Terjadi bila seseorang terpapar suhu yang rendah dan orang tersebut melakukan latihan fisik. Keadaan ini terjadi pada saat yang bersangkutan mengalami kepayahan,
e. Faktor lingkungan hipobarik
Acute mountain sickness merupakan penyakit yang disebabkan oleh paparan udara atmosfir yang tekanannya rendah (hypobaric exposure). Penyakit ini jarang ditemukan pada mereka yang bekerja di daerah pegunungan kurang dari 2000 meter, namun dapat terjadi pada mereka yang bekerja lebih dari 300 meter dan belum beraklimatisasi.
2. Faktor kimia
Bahan kimia menurut jenisnya dalam bentuk gas, uap, fume. kabut, cairan atau larutan, debu. Paparan bahan-bahan kimia terhadap pekerja bisa melalui jaringan kulit, pernapasan, maupun saluran pencernaan
- Gas. Bahan kimia dalam bentuk gas umumnya terpaparpada manusia atau pekerja melalui inhalasi. Gas-gas tertentu dapat menyebabkan terjadinya asfiksia dan iritasi.
- Uap toluen diisosianat selain menyebabkan iritasi tetapi juga sensitasi pada saluran pernafasan(asma).Pada kadar yang tinggi inhalasi uap-uap solven (benzena, toluen,dan xylene) dapat menyebabkan kesadaran seseorang menerun (efek narkotiky
- Mist/kabut. Inhalasi kabut asam kromat dapat menyebabkan peradangan/ inflamasi pada saluran pernapasan, keracunan akut sering terjadikarena pemaparan kabut pestisida.
- Cairan/larutan. Larutan yang bersifat asam maupun basa kuat, serta solven dapat menyebabkan kelainan/penyakit kulit. Sedangkan larutan yang dapat menyebabkan alergi pada manusia atau pekerja yaitu asam kromat, larutan formalin, dan garam nikel.
- Debu. Beberapa debu mineral bebas dan silikat merupakan penyebab dari fibrosis paru, sedangkan inhalasi debu organik dapat menyebabkan asma, iritasi non-spesifik pada saluran pernafasan, bisinosis, dan alergi alveolitis atau hipersensitivitas.
3. Faktor biologis
Faktor biologis (virus, bakteri, jamur, parasit, dan fain-lain) dapat menyebabkan terjadinya penyakit akibat kerja.
4. Faktor psikologis
Faktor psikologis dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada tenaga kerja diantaranya hubungan yang kurang baik antar pekerja, pekerja dengan atasan, perasaan khawatir berlebihan, perasaan tidak aman dan selalu dibayangi rasa takut dalam menjalankan pekerjaan. Beberapa faktor ini mempunyai kontribusi bagi tenaga kerja terjadinya gangguan tukak lambung (ulkus gastrik) dan gangguan pencernaan.